Selamat Datang di blog mas Teddy .... sebagian artikel di blog ini juga terdapat di
kompasiana.

Kamis, 29 Desember 2011

Tragedi Sape, Bima ... Siapa Yang Bertanggung Jawab ?

Belum selesai tragedi Mesuji, Lampung, masyarakat kembali dikejutkan dengan adanya tragedi Sape, Bima. Akibat kerusuhan di pelabuhan Sape, Bima yang terjadi menjelang hari Natal kemarin mengakibatkan dua orang meninggal. Hal ini langsung mendapat perhatian dari para pengamat, aktivis HAM, LSM dan lain-lain. Semua sepakat mengutuk tindakan polisi yang dianggap represif, membabi buta dan melanggar HAM.
Meskipun bukan pengamat, saya kurang sependapat dengan para pengamat dan aktivis yang sering muncul dan berkoar-koar di berbagai stasiun TV swasta. Sepertinya mereka hanya melihat kejadian terakhir yang mengakibatkan dua warga sipil meninggal dunia, dan langsung berteriak menuntut Kapolres Bima, Kapolda NTB sampai Kapolri untuk mengundurkan diri atau diberhentikan. Mereka dianggap yang paling bersalah dan harus bertanggung jawab atas kejadian di Sape, Bima tersebut.
Tragedi Sape, Bima berawal dari pemblokiran pelabuhan penyeberangan Sape, Bima oleh warga Lambu dan Sape sebagai protes terhadap keberadaan perusahaan tambang di wilayah mereka. Pemblokiran pelabuhan penyeberangan Sape terpaksa dilakukan karena protes ke pihak Pemda dan DPRD Kab. Bima dianggap tidak membawa hasil.
Kalau mau menunjuk siapa yang bersalah, menurut saya semuanya bersalah. Pihak Kepolisian bersalah karena pelaksanaan pembubaran masa yang sampai menimbulkan korban jiwa warga sipil. Pihak warga juga bersalah karena memblokir pelabuhan penyeberangan Sape yang merupakan fasilitas umum. Jika memang tidak setuju dengan adanya penambangan mestinya yang diblokir jalan/akses menuju areal tambang atau kantor perusahaan penambang bukan pelabuhan. Sedangkan Pemda dan DPRD Kabupaten Bima adalah pihak yang paling bersalah dan harus bertanggung jawab dalam peristiwa ini karena tidak mendengarkan aspirasi warganya. Sudah lima hari pelabuhan diblokir warga tapi ada tanda-tanda penyelesaian dari Pemda dan DPRD Kabupaten Bima. Ke mana saja mereka ? Apakah mereka masih sibuk menghitung peningkatan PAD ? Sayangnya bukan Pendapatan Asli Daerah yang sibuk dihitung, melainkan Punya Aku Duluan. (!@#$*).
Mengenai pelanggaran HAM yang dituduhkan kepada aparat kepolisian, apakah tuduhan itu juga berlaku jika yang jadi korban adalah aparat kepolisian? Ingat, warga yang memblokir pelabuhan Sape juga melengkapi diri sengan senjata. Saya yakin tidak. Jika aparat kepolisian yang jadi korban (seperti yang sering terjadi di Papua), para pengamat, aktivis HAM dan LSM masih saja memojokkan arparat kepolisian. Mereka bilang, “polisi tidak profesional, bawa persenjataan kok tidak bisa melindungi diri sendiri, dan lain sebagainya “. Intinya polisi tetap salah. Padahal polisi juga manusia biasa. Kenapa para pengamat dan aktivis tidak pernah mempermasalahkan tindakan warga yang memblokir pelabuhan adalah jelas-jelas melanggar HAM. Banyak pihak yang sangat dirugikan dengan adanya pemblokiran tersebut, pihak ASDP, arus lalu lintas manusia dan barang dari NTB ke NTT terganggu, sayur mayur membusuk di bak truk, yang mau berwisata ke P. Komodo juga terganggu kenyamanannya. Termasuk yang ikut-ikutan demo dengan membakar ban di tengah jalan dan merusak fasilitas umum yang sama sekali tidak ada sangkut paut dengan kasus Sape, apakah mereka menghormati hak-hak pengguna jalan yang lain ? Kenapa para demonstran itu tidak dituduh melanggar HAM ? Jika setiap pelanggaran HAM selalu ditanggapi dengan aksi lain yang juga melanggar HAM, kapan selesainya ?

Tulisan ini tidak bermaksud membela aparat kepolisian dan saya juga bukan anggota polisi atau berasal dari keluarga polisi. Tulisan (saya) ini hanya bermaksud mendudukkan permasalahan secara lebih adil dan fair. Jangan hanya melihat akibat sebuah kejadian, tapi kita harus secara jernih melihat apa penyebab kenapa sampai ada kejadian tersebut.

2 komentar:

  1. urun pendapat ya om... pas aku belajar HAM, pengertian dasar pelanggaran HAM adalah pelanggaran hak asasi yang dilakukan pemerintah terhadap warganya. ambil contoh, slobodan milosevic yang dituntut atas genosida. itu pelanggaran HAM krn dia (dlm posisi sbg pemerintah). Begitu jg dg priok, 1998, dan east timor (dulu).
    klo pelaku genosida itu bukan pemerintah, let's say warga sipil, ya berarti labelnya "hanya" pembunuhan (masuk pasal kriminalitas). begitulah sharing saya omnya...

    BalasHapus
  2. gitu ya, it .... wah repot dong ..... padahal kalau saya merasa kenyamanan saya terganggu sdikit aja, saya sdh merasa "HAM" saya telah dilanggar ... :D gak papa-lah opini khan boleh beda ...

    BalasHapus

Featured Posts Coolbthemes